Struktur Organisasi
Tugas dan Kewenangan
A. Kepala UMPI
- Mengembangkan SPMI yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu
- Melaksankan monitoring, evaluasi dan audit pelaksanaan SPMI
- Membantu menyusun dokumen kebijakan mutu (akademik dan non akademik), manual mutu, dan formulir
- Terlibat dalam menyusun standar mutu
- Menyiapkan audit mutu internal
- Terlibat dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan
- Melaporkan implementasi dan hasil pelaksanaan penjaminan mutu kepada direkturBidang Peningkatan Standar
B. Bidang Peningkatan Standar
- Menyusun standar, manual dan formulir sesuai kebutuhan
- Melakukan evaluasi standar, manual dan formulir sesuai kebutuhan
C. Bidang Monev Pelaksanaan Standar
- Melakukan monitoring pelaksanan standar
- Melakukan evaluasi pelaksanaan standar
D. Bidang Dokumentasi
- Menyusun daftar dokumentasi standar
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan produk UPMI
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan penjaminan mutu
- Menyusun laporan kegiatan
- Pelaporan PD Dikti